Jumat, 20 Desember 2019
"AJARAN DAN RITUAL SESAT YANG BERSUMBER DARI SETAN"
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah mengutus Muhammad SAW menjadi rahmat bagi seluruh alam. Shalawat dan salaam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW berserta keluarga, shahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman. Amma ba'du.
Bapak dan Ibu, pada malam ini akan disampaikan taushiyah seperti judul diatas, sesuai dengan firman Allah pada surat Al-An'am (Binatang Ternak), ayat 138 :
وَقَالُوا هَذِهِ أَنْعَامٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لَا يَطْعَمُهَا إِلَّا مَنْ نَشَاءُ بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا وَأَنْعَامٌ لَا يَذْكُرُونَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا افْتِرَاءً عَلَيْهِ سَيَجْزِيهِمْ بِمَا كَانُوا يَفْتَرُونَ
Dan mereka mengatakan, "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki, "menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya, dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan.
Bapak dan Ibu, menurut Ibnu Abbas, bahwa al-hijru ialah hal yang diharamkan, yaitu berupa ternak dan lain-lainnya yang mereka haramkan sendiri.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan mereka mengatakan, "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang.” (Al-An'am: 138) Artinya, pengharaman sebagian dari harta mereka ini berasal dari setan, yang dibarengi dengan ancaman dan kecaman bagi pelanggarnya; semuanya ini sama sekali bukan bersumber dari ajaran Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: "yang dilarang". (Al-An'am: 138) Sesungguhnya mereka melarangnya hanyalah semata-mata untuk mendapatkan ridha dari berhala sembahan-sembahan mereka.
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: tidak boleh memakannya kecuali orang yang kami kehendaki, menurut anggapan mereka. (Al-An'am: 138) Maksudnya, ini haram dimakan oleh siapa pun kecuali oleh orang yang mereka kehendaki.
Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:
{قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنزلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلالا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ}
Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kalian, lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.”Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepada kalian (tentang ini) atau kalian mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Yunus: 59)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengatakan:
{مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ وَلا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ}
Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham (binatang-binatang ternak yang dipersembahkan kepada berhala). Akan tetapi, orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti (Al-Maidah: 103)
As-Saddi mengatakan, ternak yang diharamkan menungganginya ialah bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Adapun ternak yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, yakni tidak disebutkan nama Allah ketika ternak itu melahirkan dan tidak disebutkan pula nama Allah ketika menyembelihnya.
Diriwayatkan bahwa Abu Wail pernah berkata kepadanya, "Tahukah engkau makna yang terkandung di dalam firman-Nya: 'dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya' (Al-An'am: 138)." Saya menjawab, "Tidak." Abu Wail berkata, "Ternak itu adalah (unta) bahirah, mereka tidak berani memakainya sebagai tunggangan untuk ibadah haji."
Mujahid mengatakan bahwa di antara ternak mereka terdapat sekelompok ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah pada saat menyembelihnya, tidak pula pada saat melakukan sesuatu dari hal-hal yang terkait dengan binatang itu, seperti menungganginya, memerah susunya, menginseminasikannya, dan di saat melahirkan anaknya, tidak pula di saat mempekerjakannya.
{افْتِرَاءً عَلَيْهِ}
semata-mata membuat kedustaan terhadap Allah (Al-An'am: 138)
Yakni hanyalah kedustaan mereka belaka yang mereka nisbatkan sendiri kepada Allah sebagai perintah dan syariat-Nya, padahal sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mengizinkan mereka melakukan hal tersebut, tidak pula merestuinya.
{سَيَجْزِيهِمْ بِمَا كَانُوا يَفْتَرُونَ}
Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. (Al-An'am: 138)
Yaitu hal-hal yang mereka dustakan terhadap Allah dan mereka sandarkan hal-hal itu kepada-Nya.
Bapak dan Ibu, setiap ritual keagamaan harus didukung oleh dalil atau hujah yang kuat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Tanpa dukungan dalil yang kuat, maka ritual itu merupakan perbuatan dusta yang diada-adakan oleh manusia, seolah-olah merupakan petunjuk Allah Swt dan hukumnya haram.
Bapak dan Ibu, kita cukupkan sampai disini taushiyah malam ini, insya Allah kita lanjutkan lagi pada malam berikutnya. Salam tahajud.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Dikutip dari:
Grup WA" Mutiara Al Qur'an",Jum'at,20 Desember 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar