Rabu, 10 Maret 2021

_Hukum Menikahi Adik Ipar_*

 *


_Asw ustz bolih kah sasaorang menikahi adik ipar, adik kandong isteri nya sesudah isteri nya meninggal dunia. Terima kasih_


_Wasalam_


_Dari: Athirah Abdullah_


*Jawaban:*


_Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,_


Diantara pernikahan yang dilarang dalam al-Quran adalah menikahi dua orang wanita bersaudara. Allah menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi, diantaranya,


‎وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ


_”Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.”_ (QS. An-Nisa: 23).


Maknanya, seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara, sehingga keduanya bersama-sama menjadi istri satu orang. Diantara hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim diantara kedua saudara tersebut.


Oleh karena itu, jika istri pertama sudah pisah, baik karena perceraian maupun karena meninggal, maka sang suami boleh menikahi adik istrinya, karena sudah tidak lagi menggabungkan dua wanita bersaudara.


*Apakah Harus Menunggu Masa Iddah?*


Sebagai gambaran, Si X dan si Y adalah dua wanita bersaudara. Lelaki A menikah dengan si X. Kemudian terjadi perceraian. Jika si A ingin menikahi si Y, apakah harus menunggu masa iddah (3 kali haid)?


Sebelumnya, perlu dipahami bahwa perceraian antara suami istri, ada 2:


1⃣ Talak raj’i, yaitu talak yang masih memungkinkan untuk terjadinya rujuk. Itulah talak satu dan talak dua sebelum masa iddah selesai.


2⃣ Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak mungkin terjadi rujuk. Itulah talak tiga.


Dalam kasus di atas, ada rincian,


⚜ *Pertama,* jika perceraian yang terjadi adalah talak raj’i, maka suami harus menunggu selesainya masa iddah istri pertamanya, untuk bisa menikahi adik istrinya.


⚜ *Kedua,* jika perceraian yang terjadi adalah talak ba’in, maka suami boleh langsung menikahi adik istrinya, tanpa harus menunggu selesainya masa iddah istri pertamanya. Dan ini adalah pendapat Said bin Musayib, Hasan al-Bashri, Urwah bin Zubair, as-Syafii, Abu Tsaur, Abu Ubaid, Ibnul Mundzir, dan beberapa ulama lainnya.


Al-Qurthubi mengatakan,


‎وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا طَلَّقَ زَوْجَتَهُ طَلَاقًا يَمْلِكُ رَجْعَتَهَا أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ أَنْ يَنْكِحَ أُخْتَهَا أَوْ أَرْبَعًا سِوَاهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّةُ الْمُطَلَّقَةِ


_Ulama sepakat bahwa seorang lelaki yang menceraikan istrinya talak raj’i, maka dia tidak boleh menikahi saudara istrinya, hingga selesai masa iddah istri yang ditalak._


Kemudian al-Qurthubi melanjutkan,


‎وَاخْتَلَفُوا إِذَا طَلَّقَهَا طَلَاقًا لَا يَمْلِكُ رَجْعَتَهَا… وَقَالَتْ طَائِفَةٌ: لَهُ أَنْ يَنْكِحَ أُخْتَهَا .. وَبِهِ قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَالْحَسَنُ وَالْقَاسِمُ وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَابْنُ أَبِي لَيْلَى وَالشَّافِعِيُّ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَبُو عُبَيْدٍ


_Ulama berbeda pendapat apabila suami mentalak istrinya dengan talak ba’in… sebagian berpendapat, dia boleh menikahi saudaranya.. ini merupakan pendapat Said bin Musayib, Hasan al-Bashri, al-Qosim, Urwah bin Zubair, Ibnu Abi Laila, as-Syafii, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid._


(Tafsir al-Qurthubi, 5/119).


_Allahu a'lam_


👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar